Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 1021/015/k.3/kph.3/12/2024 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan restorative justice dalam tindak pidana narkoba kejaksaan agung, jakarta - jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada selasa 3 desember 2024. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: tersangka imelda rosalia irwan als edha dari kejaksaan negeri kabupaten gorontalo, yang disangka melanggar pe ...