JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 255/078/k.3/kph.3/03/2024 jam-pidum menyetujui 20 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kamis 21 maret 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka burhan hi adam dari kejaksaan negeri halmahera timur, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka sosilawati yusuf dari kejaksaan negeri halmahera timur, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka perata perangin-angin dari kejaksaan negeri langkat, yang disangka melanggar ...