JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice Termasuk Perkara Pencurian di Morowali
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 837/072/k.3/kph.3/09/2025 jam-pidum menyetujui 9 restorative justice, termasuk perkara pencurian di morowali jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa 30 september 2025. salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap tersangka m rizki bin ahmad gazali dan tersangka muhammad alfiyan bin khairullah (alm) dari kejaksaan negeri tanah bumbu, yang disangka melanggar pasal 363 ayat (2) kuh ...