Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Gorontalo
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 785/020/k.3/kph.3/09/2025 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui pengajuan restorative justice dalam tindak pidana narkotika di kabupaten gorontalo jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada selasa 9 september 2025, yaitu terhadap tersangka abubakar zubedi dari kejaksaan negeri kabupaten gorontalo, yang disangka melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nark ...