JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Lahat
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 155/087/k.3/kph.3/01/2025 jam-pidum menyetujui 5 restorative justice, salah satunya perkara pencurian di lahat jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada kamis 20 februari 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka deo ferdiansyah bin adi candra dari kejaksaan negeri lahat, yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. kronologi bermula p ...