JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 120/019/K.3/Kph.3/04/2026
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan
Penentuan Pemenang Tender
Perkara Pertamina
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi menyampaikan perkembangan lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023 yang berlangsung pada Selasa 14 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa memberikan keterangan yang saling bersaksi untuk satu sama lain. Keempat terdakwa yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi mahkota tersebut adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.
JPU Ringgi menyampaikan bahwa keterangan-keterangan yang muncul di ruang sidang hari ini sangat krusial karena mendukung poin-poin dalam dakwaan jaksa. Materi persidangan mencakup pengungkapan mendalam mengenai prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang dalam proyek, hingga alur kegiatan ekspor-impor minyak mentah.
“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari Terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ungkap JPU Ringgi.
JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan yang nyata mengingat aktivitas tersebut dilakukan saat proses tender sedang berjalan. JPU menilai temuan ini secara tidak langsung merupakan pengakuan atas adanya indikasi konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dalam tata kelola perusahaan.
“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” pungkas JPU Ringgi.
Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id