JPU Sampaikan Keberatan Prosedural atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 132/031/K.3/Kph.3/04/2026
JPU Sampaikan Keberatan Prosedural
atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google
dalam Sidang Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikanketerangan usai persidangan agenda pemeriksaan saksi a de charge perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikanpengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untukTerdakwa Nadiem Makarim yang digelar di PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalahmendengarkan keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh penasihat hukumterdakwa.
JPU menyampaikan keberatan keras terhadap prosedurpersidangan karena penasihat hukum dinilai tidak mematuhihukum acara yang berlaku di Indonesia. “Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkankepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihakpengacara tidak memberikan surat penetapan tersebutsehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secaraadministratif,” ujar JPU Roy Riady.
Selain itu, JPU sempat meminta penundaan agar pemeriksaansaksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi menjaga kedaulatan dan hubungan baikantarnegara, mengingat adanya keberatan yang disampaikanmelalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Meskipun penasihat hukum mendesak agar pemeriksaan tetapdilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi, JPU mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menolak materikesaksian, melainkan menuntut agar seluruh substansiprosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
JPU Roy Riady juga mengingatkan pentingnya memperhatikanhubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum iniagar tidak muncul polemik di kemudian hari.
Terkait materi perkara, keterangan dari saksi Google, yakniScott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakinmemperkuat dakwaan JPU. Dalam persidangan terungkapadanya pertemuan pada bulan Februari dan April melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sekaligus posisi Nadiem Makarim sebagaiMenteri Pendidikan saat itu terkait teknologi Chromebook.
Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini bahwapengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condongpada kepentingan bisnis pribadi terdakwa.
Jakarta, 20 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id