Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Laka Lintas Kejari Makassar Kedepankan Kemanusiaan bagi Korban Anak
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dengan melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Kamis (23/4/2026). Ekspose kali ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum. Secara virtual, kegiatan ini juga diikuti olehKajari Makassar, Andi Panca Sakti beserta tim Jaksa Fasilitator.
Perkara ini melibatkan tersangka H.H. (41 tahun), seorang wiraswasta, yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban seorang anak di bawah umur, Z.R.R.P. (11 tahun). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban Z.R.R.P. mengalami cedera serius berupa patah tulang (musculoskeletal). Berdasarkan rekam medis, korban harus menjalani operasi reposisi tulang dan perawatan intensif selama beberapa bulan agar dapat beraktivitas normal kembali.
Berdasarkan penelitian Penuntut Umum, perkara ini dinilai layak dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Pertimbangan utama lainnya adalah telah tercapainya perdamaian antara tersangka dan orang tua korban pada 16 April 2026. Tersangka menunjukkan iktikad baik dengan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban, sehingga keadaan diharapkan dapat kembali seperti semula tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memberikan persetujuan atas usulan tersebut karena menilai seluruh persyaratan subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 telah terpenuhi.
"Saya memutuskan perkara atas nama Tersangka H.H. disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama karena adanya pertanggungjawaban nyata dari tersangka terhadap masa depan dan pemulihan kesehatan korban yang masih anak-anak," ungkap Didik Farkhan.
Kajati menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar agar segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan memastikan seluruh proses administrasi barang bukti diselesaikan sesuai ketentuan. Beliau juga mewajibkan pendokumentasian kegiatan dengan rapi serta pelaporan hasil pelaksanaan secara berjenjang.
"Saya ingatkan kembali, dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau permainan, pimpinan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi," pungkasnya.
Makassar, 23 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL