Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Enrekang

Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Enrekang

Pada Hari Kamis, 16 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Muthmainnah, S.H..

Tersangka berinisial J diduga melanggar melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyebabkan kerugian material pada korban.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk menjalani persidangan.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan