Kejari Enrekang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat Infaq dan Sedekah pada BAZNAS Enrekang Tahun 2021-2024

Kejari Enrekang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat Infaq dan Sedekah pada BAZNAS Enrekang Tahun 2021-2024

KEJARI ENREKANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang secara resmi menetapkan 2 (dua) orang Tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang Tahun 2021 hingga Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan pada hari Selasa, 09 Desember 2025, pukul 18.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang. Penetapan Tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan setelah Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran aturan syariah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS.

Berdasarkan hasil penyidikan, 2 (dua) orang yang kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang adalah:
* HJ, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Juli 2021 s.d. Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-296/P.4.24/Fd.2/12/2025.
* IK, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-295/P.4.24/Fd.2/12/2025.

Terhadap para tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 09 Desember 2025 di Rutan Kelas IIb Enrekang. Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H.bersama jajaran berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

"Penyidik akan terus menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan, serta melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Andi Fajar.

Kejari Enrekang mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang menghambat proses hukum. Kami menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Enrekang bahwa penanganan perkara ini semata-mata ditujukan untuk menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan lembaganya. 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap menaruh kepercayaan kepada BAZNAS Kabupaten Enrekang sebagai lembaga pemerintah amil zakat yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran ZIS bagi kemaslahatan umat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan