JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada kamis 21 november 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap amir rahmat bin m saleh (alm) dari kejaksaan negeri lampung timur, yang disangka pasal 480 ke-1 kuhp tentang pendahan. kronologi bermula pada hari minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar pukul 03.30 wib di teras samping rumah saksi syamsudin bin abu jabar (alm) yang beralamat di dusun vi desa bandar negeri kecamatan labuhan maringgai kabupaten lampung timur, sdr. ismail bin syawal (dpo) telah melakukan pencurian terhadap ...