TAHAP II TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI BPNT) TAHUN 2019 DAN PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2020 DI KABUPATEN ENREKANG

kejaksaan negeri enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres enrekang yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh jaksa penuntut umum, kamis (30/04/2026). bahwa tersangka berinisial hd dan s diduga melakukan tindak pidana korupsi program bantuan pangan non tunai (bpnt) tahun 2019 dan program sembako tahun 2020 di kabupaten enrekang yang bersumber dari dana apbn kementerian sosial republik indonesia, yang disangka melanggar pasal 603 jo. pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 t ...

Kejari Enrekang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat Infaq dan Sedekah pada BAZNAS Enrekang Tahun 2021-2024

kejari enrekang – penyidik kejaksaan negeri (kejari) enrekang secara resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (zis) pada badan amil zakat kabupaten enrekang tahun 2021 hingga tahun 2024. penetapan ini dilakukan pada hari selasa, 09 desember 2025, pukul 18.00 wita, bertempat di kantor kejaksaan negeri enrekang. penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran aturan syariah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana zis. berdasarkan hasil penyidi ...

Total Data : 12