JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice pada Perkara Pencurian di Blora
jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada rabu 6 november 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap suparno als gondes bin karso lanjar dari kejaksaan negeri blora, yang disangka pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi perkara bermula pada tanggal 21 agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib, tersangka berangkat dari rumahnya di dukuh wotrangkul rt04/rw 01 desa klopoduwur, kecamatan banjarejo, kabupaten blora dengan berjalan kaki dengan maksud untuk nyumbang (buwoh) ke tetangga yang mempunyai acara hajatan. sesampainya disana, tersangka menonton hiburan seni tayub dengan warg ...