Asintel Kejati NTT : Sampai dengan Awal Bulan Juli 2024, Tim Tabur Kejati NTT sudah berhasil menangkap 5 DPO
kejaksaan tinggi (kejati) nusa tenggara timur (ntt) berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 5 (lima) orang daftar pencarian orang (dpo). hal ini diungkapkan dalam keterangan persnya asintel kejaksaan tinggi nusa tenggara timur, bambang dwi murcolono, sh.,mh, rabu (3/07/2024) menyatakan bahwa sampai dengan awal bulan juli tahun 2024 ini, tim tabur kejaksaan tinggi nusa tenggara timur menangkap dan mengamankan sebanyak 5 dpo, yaitu : 1.terpidana aris taneo ((dpo asal kejaksaan negeri kabupaten kupang) : tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut ; pasal 81 ayat (3) undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang ...