JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa, 21 oktober 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka bismar ronald simanjuntak dari kejaksaan negeri merauke, yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) jo. pasal 5 huruf a subsidair pasal 44 ayat (4) undang-undang ri nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga . kronologi terjadi pada senin 16 desember 2024 sekitar pukul 09.00 wit di jl. raya mandala, kelurahan muli, distrik merauke, kabupaten merauke, tersangka ...