Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kalimantan Selatan
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana telah menyetujuipelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaannarkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada senin 22 september 2025, terhadap tersangka sapri alias apringbin basuni (alm) dari kejaksaan negeri hulu sungai tengah, yang disangka melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangkayaitu: ? berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangkapositif menggunakan narkotika; ? berdasarkan has ...