PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG DENGAN DINAS PERKIMTAN KABUPATEN ENREKANG TENTANG PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KEGIATAN FOTO TEGAK MENGGUNAKAN DRONE TA 2026
Pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Enrekang, telah dilaksanakan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Enrekang dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTA) Kabupaten Enrekang tentang Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Foto Tegak (DRONE) tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara Kejari Enrekang, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTA) Kabupaten Enrekang, Kepala BKAD Kabupaten Enrekang, Kabag Hukum Kabupaten Enrekang, Perwakilan Kantor ATR / BPN Kabupaten Enrekang.
"Pemanfaatan teknologi Foto Tegak (Drone) merupakan langkah strategis dalam menghasilkan data spasial yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, pemetaan wilayah, serta pengawasan berbagai kegiatan pemerintah. Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik agar setiap tahapan kegiatan dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum", sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang