Kejari Enrekang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat Infaq dan Sedekah pada BAZNAS Enrekang Tahun 2021-2024
kejari enrekang – penyidik kejaksaan negeri (kejari) enrekang secara resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (zis) pada badan amil zakat kabupaten enrekang tahun 2021 hingga tahun 2024. penetapan ini dilakukan pada hari selasa, 09 desember 2025, pukul 18.00 wita, bertempat di kantor kejaksaan negeri enrekang. penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran aturan syariah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana zis. berdasarkan hasil penyidi ...